REVITALISASI
PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DAN
KONTROVERSI UU PERLINDUNGAN PEREMPUAN: Dalam Rangka memperingati hari Kartini
Umi Salamah
Akademisi dan
pemerhati sosial politik
"Laki-laki dan perempuan ibarat dua sayap seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya,
maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah
satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama
sekali.” ( Sarinah, hlm 17/18 Bung Karno).
KONTROVERSI UU PERLINDUNGAN PEREMPUAN
UU No.7 tahun 1984 telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk
deskriminasi terhadap wanita. Tahun 2005, disahkan UU tentang perlindungan dari tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak-anak. Memperhatikan
kedua UU itu,
selayaknya sudah tidak ada lagi perlakuan deskriminasi dan kekerasan terhadap
perempuan. Apa masalahnya? Kurang tegasnya
sanksi terhadap pelanggaran ataukan pada keberadaan perempuan yang kurang memiliki
kompetensi dan keberanian ataukah peran
media yang kurang membangun citra perempuan Indonesia?