Monday, January 13, 2014

Artikel Teopong Edisi 13--19 Januari 2014



 

 

Membangun Kemandirian di Bidang Pertanian dan Industri

untuk Kemakmuaran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (1)


Umi Salamah

Wahai bangsa Indonesia, bangkitlah, majulah terus
Tinggalkan sama sekali alam dan konstruksi-konstruksi liberalisme
Masuklah ke jalan revolusi lagi dan pakailah UUD 1945 sebagai alat perjuangan (Soekarno)

Artikel ini merupakan rentetan artikel sebelumnya yang gencar mengupas masalah korupsi sebagai musuh bersama (Common enemy) negara dalam tiga episode berturut-turut. Tema kali ini akan mengangkat masalah kemandirian di bidang pertanian dan industri sebagai solusi menuju kemandirian dan ketahanan di bidang pangan dan industri. Pemerintah harus memiliki sikap tegas dan sepenuh hati untuk melindungi rakyat sesuai dengan rel revolusi dan amanat UUD 1945.


Kembalikan Pengelolalan Pertanian sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3  
Menjadi tuan di negera sendiri, menjadi rakyat yang bangga pada negara, terdengar sangat indah tetapi pedih terasa di hati. Mengapa demikian? Faktanya  sebagian besar bangsa kita masih menjadi penonton dan menjadi budak di negerinya sendiri.  Ironisnya,  di negara yang ‘gemah ripah loh jinawi’ (subur makmur) ini, sebagian rakyat menjadi buruh di negara lain. Lebih tragis lagi, ketika kita disuguhi tayangan bagaimana TKI menjadi buron di zona merah negara tetangga. Mereka mengais kehidupan dengan cara menjual tubuhnya. Apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi rakyatnya?
Menyimak amanat konstitusi sebagai landasan kebijakan politik agraria di Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi apa yang terjadi sekarang?  Saat ini sebagian besar tanah, air, dan kekayaan alam masih dikuasai oleh cukong asing. Pemilik perkebunan terbesar, pemilik pertambangan terbesar, dan pemilik perusahaan air terbesar adalah cukong asing. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari penguasaan tanah, air, dan kekayaan alam tersebut bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tetapi hanya untuk segelintir cukong, oknum pejabat, dan kroninya. Lagi-lagi ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran rasa nasinalisme para pejabat di negara ini. Ini sungguh bertentangan dengan cita-cita revolusi dan amanat dalam UUD 1945. Sampai kapankah kita akan tetap menjadi penonton dan budak di negara sendiri atau kita bersama-sama mendukung adanya perubahan peraturan agraria yang sesuai dengan ruh UUD 1945 pasal 33 ayat 3.  

Perlunya menegakkan kembali UUPA No. 5 Tahun 1960
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor  5 Tahun 1960, disusun dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Ini merupakan dasar kebijakan yang mengatur tentang kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam terutama tanah di antaranya: (1) pasal 7, tentang kepemilikan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan; (2) pasal 10, kepemilikan tanah pertanian wajib dikerjakan secara aktif, (3) pasal 17 mengatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai oleh satu keluarga atau badan hukum.
Melihat kondisi di negara kita saat ini, sebagian pasal telah disalahgunakan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kroninya tanpa menghiraukan penderitaan rakyat. Lebih tragis lagi jika tanah, air, dan kekayaan alam itu dijual kepada cukong asing. Kesalahan ini tentu saja bukan semata-mata merupakan kesalahan pemerintah tetapi kesalahan beberapa oknum yang menduduki kursi pemerintahan. Mereka itulah yang patut diadili.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk perubahan menuju kemandirian dan ketahanan pangan, di antaranya (1) melakukan judicial review terhadap undang-undang terutama tentang penanaman modal asing, (2) peraturan yang tidak sesuai dengan UUPA Nomor  5 Tahun 1960 dan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 3 harus diganti, (3) jadikanlah payung tersebut sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan yang berkaitan dengan penguasaan tanah, air, udara dan kekayaan alam di Indonesia, dan (4) penguatan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, para wakil rakyat harus benar-benar membela hak rakyat bukan membela pihak asing untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dan (6) hentikan semua aktivitas penanaman modal asing yang merugikan rakyat.

Jangan setengah hati mendidik dan memberikan pelatihan kepada rakyat
Mati enggan hidup pun segan. Peribahasa ini melukiskan jeritan para petani ketika penjualan hasil panen tidak sesuai dengan harapan. Bagaimana tidak. Pada saat masa panen tiba, pemerintah mengizinkan para cukong melakukan impor, sehingga harga hasil pertanian menjadi ‘anjlok’. Tentu saja kondisi seperti ini tidak memotivasi petani untuk meneruskan usaha pertaniannya. Sebagian besar mereka menjual tanahnya dan beralih profesi sebagai buruh atau merantau di negeri orang.
Akibatnya, hasil pertanian di Indonesia makin merosot, sehingga tidak mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menggunakan cara instan dengan memberikan izin impor pada para cukong. Dampak dari kebijakan tersebut, harga pangan menjadi melambung, sehingga rakyat kecil kurang mampu membeli bahan pangan, seperti beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabe apalagi daging sapi.
Apabila hal ini tidak segera diantisipasi dengan peraturan agraria/pertanian yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka bangsa Indonesia akan mengalami krisis pangan. Padahal sebenarnya Indonesia memiliki sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang sangat banyak di bidang pertanian.  
Apalah artinya panen melimpah, jika tidak ada kebijakan yang baik. Apalah artiya memiliki jutaan sarjana pertanian dan hasil riset yang sangat banyak jika tidak diberdayakan dan dikelola oleh negara dengan baik. Apabila mereka diberdayakan dan dikelola dengan baik, Indonesia akan menjadi negara agraris terbesar di dunia. Ini merupakan investasi jangka pendek, jangka menengah, sekaligus jangka panjang yang mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kita butuh pemimpin yang benar-benar mampun  mengelola sumberdaya yang dimiliki negara.
Umi salamah
Kaprodi JPBSI IKIP Budi Utomo dan Dosen Universitas Brawijaya Malang

No comments:

Post a Comment