SUMPAH PEMUDA VERSUS SUMPAH MAHKAMAH KONSTITUSI:
Mendesak dibuat Pasal yang
menjerat pelanggar UUD 1945
Oleh Umi Salamah
“Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, namun satu orang pemuda dapat
mengubah dunia” “Ayo bangkit! dan berjuanglah, wahai Pemuda Indonesia,” (Soekarno).
Refleksi Sumpah Pemuda untuk menumbuhkan semangat Patriotisme dan
Nasionalisme
Refleksi sumpah
pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober, 85 tahun lalu, merupakan salah satu cara
membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam membangun bangsa ini
menjadi besar dan terhormat sesuai dengan amanah UUD 1945. Peristiwa sumpah
pemuda merupakan peristiwa yang sangat super heroik. Bagimana tidak. Di tengah
penjajahan arogansi kolonial Belanda, sekelompok
pemuda yang terhimpun dalam organisasi Perhimpunan
Indonesia, dengan gagah berani mengikrarkan “Satu tanah air, Satu bangsa,
dan Satu bahasa, yakni Indonesia”. Sumpah ini didukung oleh seluruh rakyat
Indonesia dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh hingga mencapai kemerdekaan
Indonesia. Tanpa ikrar sumpah pemuda, barangkali sampai saat ini kita belum
bisa merdeka. Para pemuda tersebut telah membuktikan bahwa anggapan jelek dari
kolonial terhadap bangsa Indonesia sebagai “Laksheid”
atau bangsa yang malas, tidak bersatu, dan saling bermusuhan itu tidak benar. Sumpah
pemuda merupakan bukti semangat persatuan dan kesatuan dalam memperjuangkan
Indonesia yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Saat
ini sudah 68 tahun Indonesia merdeka. Namun perjuangan mewujudkan amanah UUD 1945
dan Pancasila sebagai bangsa yang besar, adil makmur, berwibawa, dan terhormat
di dunia makin jauh dari cita-cita pendiri bangsa. Korupsi telah mengakar,
mendarah-daging dalam setiap ruas pemerintahan. Penjualan sumber daya alam
sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan untuk kemakmuran bangsa, terus
dilakukan oleh pejabat negara dengan dalih investasi. Mampukah para pemuda
Indonesia saat ini bersatu untuk
menyelamatkan kekayaan/aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indonesia.
Memaknai Sumpah Mahkamah Konsitusi
Apakah artinya sumpah bagi
pejabat negara, terutama Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga hukum
tertinggi di negeri ini? Mari kita simak bunyi sumpah Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
"Demi
Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan di hadapan
Presiden dan ditayangkan di Televisi agar disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menelisik
isi sumpah Mahkamah Konstitusi hakikatnya sama dengan sumpah para pejabat
negara di Indonesia. Mereka seharusnya mereka mengemban amanah UUD 1945 secara
benar dan konsekuen dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara bukan
pribadi atau golongannya. Sangat naif jika sumpah itu tidak disertai dengan
sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggarnya. Akibatnya yang terjadi seperti
saat ini. Mereka seenaknya melanggar sumpah tanpa menerima sanksi hukum yang tegas.
Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya seperti
korupsi, hanya dihukum seringan-ringannya. Ini merupakan preseden (contoh)
buruk bagi pendidikan politik di Indonesia. Budaya korupsi telah menjadikan
bangsa ini memiliki karakter yang kerdil seperti apatis, psimis, dan konsumtif.
Bagaimana bisa membangun bangsa yang besar apabila karakter anak bangsa
dikerdilkan?
Mendesak segera dibuat pasal-pasal yang dapat menjerat pelanggar UUD 1945
Di Amerika
sebagai negara kapitalis dan liberalis, semua boleh dilakukan dan hanya dua
yang tidak boleh dilakukan yaitu melawan hukum Negara dan merugikan orang lain.
Seluruh bangsa Amerika beserta pemimpinnya melaksanakan ideologi itu secara
konsisten. Bagi rakyat maupun pemimpin yang melanggar hukum negara dan
merugikan orang lain di negara Amerika benar-benar
dihukum seberat-beratnya. Sementara di Indonesia, pelanggar UUD 1945 bereforia
menghambur-hamburkan uang negara tanpa mendapat sangsi hukum yang tegas. Di
mana pakar hukum di Indonesia? Adakah organisasi pakar hukum yang memiliki
semangat nasionalis dan patriotisme untuk menyelamatkan bangsa dan negara
dengan merumuskan pasal-pasal KUHP yang dapat menjerat seberat-beratnya
pelanggar UUD 1945?
Sangat ironis
memang. Potensi sumberdaya manusia dari berbagai universitas di Indonesia dan
potensi sumber daya alam yang tersebar di Indonesia tidak diberdayakan secara
maksimal. Para menteri lebih nyaman dengan program impornya, sementara para
pemuda merasa nyaman bekerja di luar negeri karena tidak dihargai di dalam
negeri sendiri. Sumber daya alam tidak dikelola oleh negara untuk kemakmuran
sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia melainkan dikelola oleh investor asing
untuk kesejahteraan segelintir pejabat negara dan kroninya. Sangat memprihatinkan jika tidak segera
diambil sikap tegas untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Keprihatinan ini
dirasakan oleh sebagian besar bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sangat
mendesak untuk segera dibuat pasal-pasal KUHP yang dapat menjerat dengan
menghukum seberat-beratnya bagi
pelanggar UUD 1945.
Umi Salamah
Ketua Prodi Pend. Bahasa dan
Sastra Indonesia IKIP Budi Utomo Malang
Dan Dosen Universitas Brawijaya Malang
No comments:
Post a Comment