Thursday, October 17, 2013

Koran Teropong Edisi 14--20 Oktober 2013 Sumpah Pemuda vs Sumpah MK

















SUMPAH PEMUDA VERSUS SUMPAH MAHKAMAH KONSTITUSI:
Mendesak dibuat Pasal yang menjerat pelanggar UUD 1945
Oleh Umi Salamah

“Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, namun satu orang pemuda dapat mengubah dunia” “Ayo bangkit! dan berjuanglah, wahai Pemuda Indonesia,” (Soekarno).


Refleksi Sumpah Pemuda untuk menumbuhkan semangat Patriotisme dan Nasionalisme
Refleksi sumpah pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober, 85 tahun lalu, merupakan salah satu cara membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam membangun bangsa ini menjadi besar dan terhormat sesuai dengan amanah UUD 1945. Peristiwa sumpah pemuda merupakan peristiwa yang sangat super heroik. Bagimana tidak. Di tengah penjajahan arogansi kolonial Belanda,  sekelompok pemuda yang terhimpun dalam organisasi Perhimpunan Indonesia, dengan gagah berani mengikrarkan “Satu tanah air, Satu bangsa, dan Satu bahasa, yakni Indonesia”. Sumpah ini didukung oleh seluruh rakyat Indonesia dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh hingga mencapai kemerdekaan Indonesia. Tanpa ikrar sumpah pemuda, barangkali sampai saat ini kita belum bisa merdeka. Para pemuda tersebut telah membuktikan bahwa anggapan jelek dari kolonial terhadap bangsa Indonesia sebagai “Laksheid” atau bangsa yang malas, tidak bersatu, dan saling bermusuhan itu tidak benar. Sumpah pemuda merupakan bukti semangat persatuan dan kesatuan dalam memperjuangkan Indonesia yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia.
            Saat ini sudah 68 tahun Indonesia merdeka. Namun perjuangan mewujudkan amanah UUD 1945 dan Pancasila sebagai bangsa yang besar, adil makmur, berwibawa, dan terhormat di dunia makin jauh dari cita-cita pendiri bangsa. Korupsi telah mengakar, mendarah-daging dalam setiap ruas pemerintahan. Penjualan sumber daya alam sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan untuk kemakmuran bangsa, terus dilakukan oleh pejabat negara dengan dalih investasi. Mampukah para pemuda Indonesia saat ini bersatu untuk menyelamatkan kekayaan/aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

           
Memaknai Sumpah Mahkamah Konsitusi
Apakah artinya sumpah bagi pejabat negara, terutama Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga hukum tertinggi di negeri ini? Mari kita simak bunyi sumpah Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
 "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Pengucapan sumpah tersebut dilakukan di hadapan Presiden dan ditayangkan di Televisi agar disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menelisik isi sumpah Mahkamah Konstitusi hakikatnya sama dengan sumpah para pejabat negara di Indonesia. Mereka seharusnya mereka mengemban amanah UUD 1945 secara benar dan konsekuen dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara bukan pribadi atau golongannya. Sangat naif jika sumpah itu tidak disertai dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggarnya. Akibatnya yang terjadi seperti saat ini. Mereka seenaknya melanggar sumpah tanpa menerima sanksi hukum yang tegas. Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya seperti korupsi, hanya dihukum seringan-ringannya. Ini merupakan preseden (contoh) buruk bagi pendidikan politik di Indonesia. Budaya korupsi telah menjadikan bangsa ini memiliki karakter yang kerdil seperti apatis, psimis, dan konsumtif. Bagaimana bisa membangun bangsa yang besar apabila karakter anak bangsa dikerdilkan?

Mendesak segera dibuat pasal-pasal yang dapat menjerat pelanggar UUD 1945
Di Amerika sebagai negara kapitalis dan liberalis, semua boleh dilakukan dan hanya dua yang tidak boleh dilakukan yaitu melawan hukum Negara dan merugikan orang lain. Seluruh bangsa Amerika beserta pemimpinnya melaksanakan ideologi itu secara konsisten. Bagi rakyat maupun pemimpin yang melanggar hukum negara dan merugikan orang lain di negara Amerika benar-benar dihukum seberat-beratnya. Sementara di Indonesia, pelanggar UUD 1945 bereforia menghambur-hamburkan uang negara tanpa mendapat sangsi hukum yang tegas. Di mana pakar hukum di Indonesia? Adakah organisasi pakar hukum yang memiliki semangat nasionalis dan patriotisme untuk menyelamatkan bangsa dan negara dengan merumuskan pasal-pasal KUHP yang dapat menjerat seberat-beratnya pelanggar UUD 1945?
Sangat ironis memang. Potensi sumberdaya manusia dari berbagai universitas di Indonesia dan potensi sumber daya alam yang tersebar di Indonesia tidak diberdayakan secara maksimal. Para menteri lebih nyaman dengan program impornya, sementara para pemuda merasa nyaman bekerja di luar negeri karena tidak dihargai di dalam negeri sendiri. Sumber daya alam tidak dikelola oleh negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia melainkan dikelola oleh investor asing untuk kesejahteraan segelintir pejabat negara dan kroninya.  Sangat memprihatinkan jika tidak segera diambil sikap tegas untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Keprihatinan ini dirasakan oleh sebagian besar bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sangat mendesak untuk segera dibuat pasal-pasal KUHP yang dapat menjerat dengan menghukum seberat-beratnya bagi  pelanggar UUD 1945.

Umi Salamah
Ketua Prodi Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Budi Utomo Malang
Dan Dosen Universitas Brawijaya Malang

No comments:

Post a Comment